FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Desentralisasi Berhenti di Kabupaten

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Wonosingo Ngali Kidul
Pengawas
Wonosingo Ngali Kidul


Lokasi : Gunungkidul
Reputation : 20
Join date : 06.05.08

Desentralisasi Berhenti di Kabupaten Empty
PostSubyek: Desentralisasi Berhenti di Kabupaten   Desentralisasi Berhenti di Kabupaten Icon_minitimeTue Jul 01, 2008 12:26 pm

Desa masih saja berada dalam bayang-bayang kekuasaan kabupaten meskipun
Indonesia telah mencanangkan era otonomi daerah. Sebagaimana terjadi di
masa Orde baru, desa tidak memiliki kewenangan baik dalam
kepemerintahan dan pembangunan, semuanya serba diatur dari lembaga
supra desa.

Dominasi kabupaten atas desa ini nampak di beberapa
wilayah di Indonesia. Kabupaten Kutai Kertanegara (Kuker), Kalimantan
Timur, yang mengalokasikan dana yang fantastis sebesar 1-2 Milyard per
desa ternyata hanya menempatkan desa tak lebih sebagai lokasi proyek.
Program yang yang dikenal dengan Gerbang Dayaku (GD)
dengan tiga skema: ekonomi kerakyatan, pengembangan sumber daya
manusia, dan pembangunan infrastruktur, hanya kaya di tataran konsep
dan besarnya dana namun miskin implementasi.



Distorsi imlementasi GD terjadi tatkala
pengelolaan proyek dikendalikan oleh sekretariat GD di level
kabupaten dan kecamatan serta melibatkan para kontraktor yang beberapa
di antaranya merupakan unit usaha milik pejabat di lingkungan Kabupaten
Kuker sendiri. DPRD yang semestinya memiliki keberpihakan pada
konstituennya, ternyata beberapa anggotanya justru ikut-ikutan
bancakan
proyek pembangunan desa dengan caramendirikan
usaha kontraktor.



Pola manajemen pembangunan yang melibatkan pejabat
pemerintah di kabupaten juga terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara. Di
kabupaten yang baru setahun berdiri ini, hampir setiap pegawai masih
punya hubungan keluarga dengan pegawai yang lain karena kekerabatan
mereka dalam Suku Tolaki. Dengan demikian, barang siapa merupakan
kerabat dekat elit pemerintah, maka dia berkesempatan terlibat dalam
pengelolaan proyek-proyek pembangunan. Hal ini terbukti saat Pimpro
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dipegang oleh isteri bupati yang
juga menjadi bendahara kantor PMD (Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
Desa).



Keterkaitan kekerabatan para pejabat di lingkungan
ekesekutif maupun legislatif membuat mereka mengembangkan pola hubungan
patron-klien dengan desa, khususnya untuk mengakses dana non rutin bagi
pembangunan desa. Bila suatu desa tidak memiliki patron di kabupaten,
maka dapat dipastikan tidak akan memperoleh proyek di desanya.



Di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, penelikungan
kabupaten atas desa terjadi saat pengelolaan
dana pembangunan desa menjadi lahan rebutan antar dinas di kabupaten.
Mekanisme bottom-up melalui pola
Musrenbangdus-Musrenbagdes-UDKP-Rakorbang yang menghasilkan Rencana
Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) dan Rencana Pembangunan Tahunan
Kecamatan (RPTK) ternyata mengalami distorsi dalam implementasinya
karena beberapa alasan.



Pertama, dalam rangka menjaga konsistensi visi
dan misi daerah, maka bottom-up planning harus dikontrol dengan
top-down planning. Fakta yang terjadi bahwa proses perencanaan
bottom-up belum menunjukkan asas kemanfaatan bagi masyarakat
karena proses perencanaan top-down yang dibuat oleh
dinas-dinas/badan pemerintah lebih mendominasi, sehingga banyak hasil
dari proses perencanaan bottom-up yang tidak terakomodir.
Kedua, tidak semua usulan yang datangnya dari bawah (desa)
merupakan daftar kebutuhan melainkan juga ada unsur daftar keinginan
yang sebenarnya hanya mewakili kepentingan atau kelompok tertentu saja.
Ketiga, SDM desa dianggap masih sangat rendah dalam bidang
perencanaan. Ketiga alasan ini sebenarnya lebih merupakan cara menutup
akses bagi aspirasi masyarakat desa melalui partisipasi yang pada tahap
awal dibuka secara lebar, namun untuk tahap berikutnya partisipasi
mereka tidak diakses.



Hal yang sama terjadi di Gunungkidul, Yogyakarya.
Meskipun dalam perencanaan pembangunan telah mengakomodasi mekanisme
yang bersifat partisipatif melalui 3 tahapan Musrenbang Desa/Kelurahan,
Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbangda, namun dalam realisasinya
terjadi distorsi atas usulan dari desa dan kecamatan karena yang lebih
diutamakan adalah usulan dari instansi sektoral/kedinasan.
Penilaian usulan proyek dari kecamatan dilakukan secara
lebih teliti dibanding penilaian terhadap usulan dari instansi sektoral.
Kecamatan harus berusaha mempertahankan agar usulan mereka tetap
tercantum dalam daftar, di samping mereka harus melakukan lobby
dengan instansi sektoral/kedinasan yang tepat agar usulan mereka
dimasukkan dalam program pembangunan sektoral/kedinasan. Di sisi lain,
usulan dari instansi sektoral/kedinasan telah terdaftar semua, dan
apabila usulan tersebut dibahas dalam rapat, maka pembahasan tersebut
hanya difokuskan pada mengapa beberapa kegiatan harus dikeluarkan dari
daftar agenda. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan top-down
jauh lebih dominan dibanding mekanisme bottom-up.



Bagi Pemda Gunungkidul, desa dianggap belum mampu
mandiri dalam pengelolaan pembangunan karena keterbatasan kapasitas SDM
dan SDA. Ketidakpercayaan ini terbukti dengan tidak adanya alokasi
khusus untuk pembangunan desa, tetapi disalurkan melalui
program-program pembangunan di dinas-dinas sektoral. Akibatnya,
desa menjadi tergantung pada inisiatif kabupaten dalam membuat program
pembangunan. Kondisi ini semakin meningkatkan ketergantungan desa pada
kabupaten, serta memandulkan inisiatif dan kreativitas desa dalam
melaksanakan pembangunan di wilayahnya



Kuatnya posisi kabupaten terhadap desa dalam beberapa
aspek disebabkan keberadaan struktur dominan di kabupaten, baik ada
pada individu maupun lembaga. Fenomena orang kuat terjadi di Kuker
atas figur bupati Syaukani yang kepopulerannya melebihi gubernur
Kaltim. Tetapi, “kekuatannya” ini ternyata tidak mampu mengontrol
distorsi pengelolaan dan implementasi GD yang dilakukan oleh
aparat pemerintah sendiri. Bupati terlalu yakin GD telah sukses
sebagaimana banyak media massa mengekspos keberhasilan pembangunan
fisik Kuker yang sebenarnya hanya terjadi di daerah perkotaan saja.



Sementara itu, kontestasi antar aktor di Lombok Timur
berada dalam 2 arena: bupati dan tuan guru. Dari ketiga aktor
ini, tuan guru, meskipun tidak memiliki jabatan politis, sangat
kuat posisinya sehingga banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik
pemerintah maupun non-pemerintah sebagai penguat legitimasi. Di
pedesaan, tuan guru jauh lebih berpengaruh dari pemimpin formal macam
kepala desa. Bahkan, seseorang tidak akan bisa menduduki jabatan Kades
jika tidak memperoleh restu dari tuan guru.



Dalam kondisi dikendalikan oleh kabupaten, elit desa
tidak mengambil posisi untuk memperkuat posisi tawar desa, melainkan
justru mengambil keuntungan dari sikap pasrah masyarakat atas
ketidakberdayaannya. Di Sumenep-Madura, kalebun (kepala desa)
memegang kendali atas pelaksanaan PPK di desa tempat kekuasaannya.
Bersama elit desa lain pengelola PPK, kalebun menentukan
fasilitator desa dan kecamatan sehingga bisa dipilih orang-orang yang
bisa diajak kerjasama dalam mensiasati PPK. Dengan demikian kelompok
inilah yang banyak memperoleh keuntungan, terutama finasial, dibanding
masyarakat yang hanya menjadi penonton atas proyek-proyek yang
dilaksanakan di lingkungan mereka. Hal yang sama terjadi di Kuker
ketika para aparat desa ikut menikmati proyek GD. Telah menjadi
rahasia umum bahwa ada alokasi 2,5% dari dana 1-2 Milyard GD
yang diperuntukkan mereka beserta aparat di tingkat kecamatan.



Adanya kecenderungan penyalahgunaan uang dalam
pengelolaan program/proyek seperti PPK, GD dan lain-lainnya disebabkan
sampai saat ini pembangunan masih saja dimaknai dari sisi fisik. Proyek
fisik yang dikelola oleh segelintir orang sangat membuka kesempatan
terjadinya manipulasi anggaran.



Permasalahan-permasalahan lama masih saja melingkupi
keberadaan desa-desa di Indonesia. Desa seolah-olah tidak pernah
beranjak dari tempat di tengah polical will pemerintah untuk
memberi kewenangan pada rakyatnya. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan
terobosan baru dalam rangka merumuskan prakarsa bagi pembaharuan
pemerintahan dan pembangunan desa.



Salah satu contoh yang bisa dijadikan referensi adalah
apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Sumatera Barat. Ketika
kebijakan otonomi daerah dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam UU
22/1999, setahun kemudian Pemda Sumbar telah meresponnya melalui Perda
Propinsi Nomor 9/2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.
Berdasarkan Perda tersebut, Kabupaten Solok merupakan daerah yang
paling siap melaksanakannya karena merupakan daerah yang pertama kali
melahirkan Perda Kabupaten tentang Pemerintahan Nagari yakni Perda No.
4/2001, yang selanjutnya disempurnakan dengan Perda No. 8/2004 tentang
Pemerintahan Nagari.



Terkait dengan kebijakan tersebut, kewenangan yang
dimiliki kabupaten didistribusikan pula ke Nagari. Pemda kabupaten
hanya mengatur hal-hal umum yang untuk selanjutnya diterjemahkan Nagari
berdasar kreativitas masing-masing. Salah satu pemberian kewenangan
tersebut dalam bentuk Dana Alokasi Untuk Nagari (DAUN) yang jumlahnya
bervariasi sesuai kondisi tiap Nagari.



Seiring dengan penerapan pemerintahan lokal dengan
sisten Nagari, terjadi remaking the local state dengan
menggabungkan antara hukum negara, agama dan hukum adat. Dari ketiga
hal ini, hukum adatlah yang paling dominan. Tetapi, strategi ala
babaliek ba Nagari
bukanlah tanpa persoalan. Muncul adanya aspirasi
dan perbedaan pendapat dalam membangun Nagari, di satu sisi ingin
mempertahankan adat istiadat tetapi di sisi lain ingin melakukan
modernisasi seperti daerah lain. Permasalahan lain adalah munculnya
korporatisme baru dalam Nagari karena tidak adanya keberanian
masyarakat sipil untuk mengkritik para tokoh adat seperti wali nagari,
ninik mamak, cerdik pandai dan lainnya. (Krisdyatmiko)

[size=12]sumber:http://www.ireyogya.org/ire.php?about=f24_manifesto2.htm
Kembali Ke Atas Go down
https://www.facebook.com/mahesatunggalika
SAPTO SARDIYANTO
Camat
SAPTO SARDIYANTO


Lokasi : JAKARTA
Reputation : 1
Join date : 24.05.08

Desentralisasi Berhenti di Kabupaten Empty
PostSubyek: Re: Desentralisasi Berhenti di Kabupaten   Desentralisasi Berhenti di Kabupaten Icon_minitimeWed Jul 09, 2008 1:19 pm

Hal yang sama terjadi di Gunungkidul, Yogyakarya.
Meskipun dalam perencanaan pembangunan telah mengakomodasi mekanisme
yang bersifat partisipatif melalui 3 tahapan Musrenbang Desa/Kelurahan,
Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbangda, namun dalam realisasinya
terjadi distorsi atas usulan dari desa dan kecamatan karena yang lebih
diutamakan adalah usulan dari instansi sektoral/kedinasan.
Penilaian usulan proyek dari kecamatan dilakukan secara
lebih teliti dibanding penilaian terhadap usulan dari instansi sektoral.
Kecamatan harus berusaha mempertahankan agar usulan mereka tetap
tercantum dalam daftar, di samping mereka harus melakukan lobby
dengan instansi sektoral/kedinasan yang tepat agar usulan mereka
dimasukkan dalam program pembangunan sektoral/kedinasan. Di sisi lain,
usulan dari instansi sektoral/kedinasan telah terdaftar semua, dan
apabila usulan tersebut dibahas dalam rapat, maka pembahasan tersebut
hanya difokuskan pada mengapa beberapa kegiatan harus dikeluarkan dari
daftar agenda. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan top-down
jauh lebih dominan dibanding mekanisme bottom-up.


Bagi Pemda Gunungkidul, desa dianggap belum mampu
mandiri dalam pengelolaan pembangunan karena keterbatasan kapasitas SDM
dan SDA. Ketidakpercayaan ini terbukti dengan tidak adanya alokasi
khusus untuk pembangunan desa, tetapi disalurkan melalui
program-program pembangunan di dinas-dinas sektoral. Akibatnya,
desa menjadi tergantung pada inisiatif kabupaten dalam membuat program
pembangunan. Kondisi ini semakin meningkatkan ketergantungan desa pada
kabupaten, serta memandulkan inisiatif dan kreativitas desa dalam
melaksanakan pembangunan di wilayahnya.

kalau menurut saya peran serta dari masyarakat desa/pamong desa akan
lebih membatu terciptanya pemerataan pembangunan.jangan sampai
hanya kota saja yang menjadi obyek pembangunan dari pemerintah daerah
sehingga masyarakat yang tinggal di desa tidak bisa merasakan dari
hasil pembangunan.akan mustahil berhasil suatu program pembangunan
tidak melebatkan masyarakat yang menjadi obyek pembangunan.
sudah saatnya program BANGUN DESA MENATA KOTA kita galakkan lagi

wasalam,[i]
Kembali Ke Atas Go down
 
Desentralisasi Berhenti di Kabupaten
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» pesona gunungkidul
» TIPS BERHENTI MEROKOK
» Berhenti Merokok, Yuuk!
» Tips anak berhenti merokok
» Banyak Cara Berhenti Merokok

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: ALL ABOUT GUNUNGKIDUL :: Berita Hangat Gunung Kidul-
Navigasi: