FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 HUKUM INDONESIA

Go down 
2 posters
PengirimMessage
hd_78gk
KorLap
avatar


Lokasi : NGISOR LANGIT
Reputation : 0
Join date : 17.05.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeThu Oct 23, 2008 2:33 pm

Yang punya pengetahuan masalah hukum Pidana maupun Perdata silahkan berbagi disini
Biar kita tahu masalah hukum yang berlaku di negara Indonesia..
:study:

asal jangan hukum rimba ngakakk
Kembali Ke Atas Go down
hd_78gk
KorLap
avatar


Lokasi : NGISOR LANGIT
Reputation : 0
Join date : 17.05.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeThu Oct 23, 2008 2:37 pm

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, untuk hukum pidana diatur oleh KUHPidana..

Contohnya :

Pencurian Dengan Pemberatan pasal 363 KUHPidana.
Pencurian Ringan pasal 362 KUHPidana.
Penipuan pasal 378 KUHPidana
Penggelapan 372 KUHPidana
Penggelapan dalam jabatan 374 KUHPidana..dst.....
Kembali Ke Atas Go down
hd_78gk
KorLap
avatar


Lokasi : NGISOR LANGIT
Reputation : 0
Join date : 17.05.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeWed Oct 29, 2008 11:00 pm

Pasal 1

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:

1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.

2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;

4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Kembali Ke Atas Go down
hd_78gk
KorLap
avatar


Lokasi : NGISOR LANGIT
Reputation : 0
Join date : 17.05.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeWed Oct 29, 2008 11:02 pm

Pasal 5

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6

Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua

Pasal 8

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.

Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Kembali Ke Atas Go down
hd_78gk
KorLap
avatar


Lokasi : NGISOR LANGIT
Reputation : 0
Join date : 17.05.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeWed Oct 29, 2008 11:03 pm

Pasal 10

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 11

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pasal 13

Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Kembali Ke Atas Go down
hd_78gk
KorLap
avatar


Lokasi : NGISOR LANGIT
Reputation : 0
Join date : 17.05.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeWed Oct 29, 2008 11:05 pm

Pasal 14

Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.

Pasal 14a

(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.

(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.

(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.

(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14b

(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.

(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Kembali Ke Atas Go down
the purple girl
Camat
the purple girl


Lokasi : Jakarta
Reputation : 8
Join date : 18.03.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeThu Oct 30, 2008 1:53 pm

mas kenapa ga beli KUHP aja sekalian biar ampe abis pasalnya...
hahaha.....

klo menurut saya tak perlu di kopas UU nya ke sini, tp mungkin cara menangani nya atau akibat suatu perbuatan seperti apa dan hukum nya apa itu aja...

klo KUHP bisa beli ndiri x...
Kembali Ke Atas Go down
the purple girl
Camat
the purple girl


Lokasi : Jakarta
Reputation : 8
Join date : 18.03.08

HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitimeThu Oct 30, 2008 2:15 pm

oh ya mas nambahin lagi :
mungkin menurut saya yang harus nya dibahas disini, bagaimana cara menghitung harta waris baik menurut Hukum Islam atau menurut BW, dan menjawab pertanyaan2 yg sering timbul dalam masyarakat seperti apa sih yg dimaksud anak luar kawin, anak zina, hukum zina, apa aja sih syarat sah nya perjanjian, atau mungkin ttg hukum internasional sekalian biar jelas...

matur nuwun...
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





HUKUM INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: HUKUM INDONESIA   HUKUM INDONESIA Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
HUKUM INDONESIA
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» dimanakah keadilan untuk orang tak punya.
» alasan AMERIKA takut sama INDONESIA dan tak mau menyerang INDONESIA
» Hukum Shalat Orang Bertatto
» Perjuangan Hukum Yang Berliku di Gunungkidul Tercinta
» toko retail playen kayaknya gak sesuai hukum

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: LOUNGE 'N CHIT-CHAT :: Teras Nongkrong-
Navigasi: