FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Go down 
2 posters
PengirimMessage
wadiyo
Camat
wadiyo


Lokasi : Singkar II,Wareng Wonosari GK
Reputation : 7
Join date : 14.04.09

Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?  Empty
PostSubyek: Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?    Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?  Icon_minitimeSat Jul 14, 2012 2:40 pm

Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?  Ibu-hamil-_110705140420-545
Ibu hamil
Bagaimanakah hukumnya ibu hamil yang tak kuat
berpuasa saat bulan Ramadhan? Seperti diungkap Ustaz Bachtiar Nasir
dalam satu konsultasi, pada dasarnya, perempuan yang se dang hamil juga
menyusui jika mereka kuat dan tak khawatir akan keselamatan dan
kesehatan diri serta bayinya, dia harus melaksanakan kewajiban puasa.
Tetapi, jika dia khawatir kalau ia ber puasa akan membahayakan diri dan
bayi nya, menurut pengalamannya atau petunjuk dokter yang bisa
dipercaya, ulama sepakat ia diizinkan untuk tidak berpuasa.



Dari Anas bin Malik, seorang lakilaki dari Bani Abdullah bin Ka’ab,
ber kata, “Telah datang kuda Rasulullah ke pada kami. Lalu, aku
mendatangi beliau dan mendapatkannya sedang makan.

Lalu, beliau bersabda, ‘Mendekatlah dan makanlah.’ Aku menjawab, ‘Aku
sedang puasa.’ Beliau bersabda, ‘Mendekatlah, akan aku ceritakan
kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah membe rikan keringanan bagi
musafir dari ber puasa dan dari setengah shalat, serta memberikan
keringanan bagi wanita hamil dan menyusui dari beban puasa.’” (HR Ahmad,
Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan al-Nasa`i).

Tetapi, menurut Ustaz Bachtiar, para ulama berbeda pendapat tentang
apa yang harus dilakukan oleh wanita hamil atau menyusui tersebut untuk
membayar puasa yang ditinggalkannya itu. Ulama Mazhab Hanafi ber
pendapat, wanita hamil atau me nyusui itu hanya diwajibkan mengqadha
atau mengganti semua puasa yang ia tinggalkan pada Ramadhan itu di
bulan-bulan lainnya.

Mereka berargumen, wanita hamil atau menyusui itu termasuk pada kate
gori mereka yang sakit sehingga ti dak berpuasa pada Ramadhan. Dite gas
kan dalam Alquran, orang yang sakit dan sedang dalam perjalanan
dibolehkan tidak berpuasa dan meng qadha di bulan lain. Tidak ada
kewajiban lainnya. Allah berfirman, “(Yaitu) dalam be berapa hari yang
tertentu. Maka, barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain.” (QS al-Baqarah [2]:
184).

Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat 184 Surah Al-Baqarah
itu merupakan keringanan. Yaitu, bagi orang yang sudah sangat tua yang
tidak mampu lagi berpuasa untuk berbuka dan membayar fidiah, juga
keringanan bagi wanita hamil dan menyusui jika ia khawatir terhadap
anaknya agar berbuka dan membayar fidiah. Jadi, di sini ia memasukkan wa
nita hamil dan menyusui ke dalam go longan orang yang tidak kuat untuk
berpuasa.

Sehingga, wanita itu hanya diwajibkan berfidiah sebagaimana orang tua
yang sudah tidak kuat lagi un tuk ber puasa. Wanita yang hamil dan me
nyusui dalam jarak waktu yang sa ngat rapat sehingga tidak sempat meng
qadha puasanya karena tahun ini dia hamil, terus menyusui, lalu hamil
lagi, Allah tak menginginkan kesulitan baginya.

Tapi, bagi yang jarak kehamilannya tidak rapat dan mungkin hanya
hamil dua atau tiga kali seumur hidupnya, dia harus mengqadha puasanya
pada bulan Ramadhan. Sedangkan, Mazhab Syafii dan Hambali berpendapat,
jika wanita hamil atau menyusui itu tidak berpuasa karena takut dan
khawatir terhadap dirinya, dia hanya diwajibkan mengqa dha puasa yang ia
tinggalkan.

Dalam kasus ini, wanita itu termasuk orang yang sakit, tetapi jika
dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, dia harus
mengqadha puasa itu dan membayar fidiah. Mereka menjelaskan, riwayat
dari Ibnu Abbas yang mengharuskan membayar fidiah itu sebagai tambahan
di samping kewajiban mengqadha puasa.

Mazhab Maliki dan Imam al-Laits berpendapat, hanya wanita menyusui
yang diwajibkan mengqadha dan membayar fidiah karena ia bisa membayar
orang lain untuk menyusui anaknya. Sedangkan, wanita hamil hanya
diwajibkan mengqadha karena kehamilannya itu bagian dari dirinya yang
tidak terpisah. Wallahu a’lam bish shawab.
sumber :
http://www.republika.co.id
Kembali Ke Atas Go down
http://azzamudin.wordpress.com
sacho_eka
Pengawas
sacho_eka


Lokasi : tangerang- banten
Reputation : 36
Join date : 03.11.08

Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?  Empty
PostSubyek: Re: Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?    Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?  Icon_minitimeSat Jul 21, 2012 9:04 pm

ada rukshoh nya kok.. Bayar fidyah dan mengganti puasanya di kemudian hari
Kembali Ke Atas Go down
http://kiossticker.com
 
Ibu Hamil tak Kuat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tak Perlu Ajari kami Berpuasa
» Ingin Tubuh Lebih Kebal? Ayo Berpuasa
» Berpuasa bagi Penderita Penyakit Akut
» Hamil Duluan
» mengemudi saat hamil

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: IT GADGET & EDU CORNER :: Sekolah & Pendidikan-
Navigasi: