yu.tuminem Lurah
Lokasi : Cah Gunung Reputation : 1 Join date : 08.05.10
| Subyek: Mohon penjelasan dari berwenang tentang Status Tanah Hak Pakai Sat Apr 23, 2011 1:12 pm | |
| Saya berada di luar daerah Gunungkidul, namun kemarin saya mendapatkan kabar dari desa kelahiran saya di kabupaten Gunungkidul tentang Status Tanah/sawah yang selama ini di pakai oleh beberapa warga desa. Kabar yang saya dapatkan dalam waktu dekat ini akan ada peraturan baru dari Perhutani yang menyatakan bahwa setiap warga yang memiliki tanah AB(yang benar apa) atau sepengetahuan saya istilahnya Hak Pakai, dilarang menebang pohon2 yang berada pada area tersebut tanpa seijin dari pihak perhutani. Dan jikapun harus menebang maka penjualan dari kayu tersebut akan di kenakan 10% untuk perhutani dan sekian persen untuk panitia. Namun yang menurut saya kurang bijak, Tanah itu kan sudah sejak nenek moyang makainya dan dinyatakan tanah hak pakai karena warga tidak memiliki sertifikat tanahnya. kenapa tidak disarankan ke warga saja untuk membuat sertifikatnya, atau dibuatkan catatan hak pakai beeserta tata cara pakainya. Janganlah membodohi warga sendiri, sudah tau pengetahuan para petani itu terbatas, kenapa seakan dimanfaatkan begitu. Kasian mereka jadi terbebani dengan adanya peraturan baru. Mereka sudah capek2 menanam pohon2 yang diharapkan bisa dipetik hasilnya penuh, malah jika sudah besar dan dilakukan penebangan harus bagi2 sama perhutani dan panitia. Kenapa tidak dipikirkan tentang kesejahteraan warga terlebih dahulu, bukan malah mengeluarkan peraturan yang membebani warga. sosialisasikan terlebih dahulu apa salahnya dari pada menindas warga sendiri dengan aturan yg sepihak. Coba mohon pencerahan dari pihak yang mengetahui ini lebih jelas, jika memang itu sebuah kebijakan rentetannya seperti apa agar kami sebagai anak cucunya juga memahami. - Quote :
- Pada prinsipnya status hak pakai sama dengan status tanah lainnya. Hak Pakai dapat diberikan oleh Pemerintah dengan penetapan dan juga oleh pemilik tanah, baik perseorangan atau badan hukum dengan suatu perjanjian autentik. Perbedaan dengan status hak tanah lainnya terletak pada jangka waktunya yaitu selama 10 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang. Subyek yang berwenang memperoleh hak pakai adalah Warga Negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk peningkatan hak dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratn2 yang telah ditentukan seperti sertifikat hak, SPPT PBB tahun terakhir, IMB/surat keterangan Lurah. Selain itu membayar uang pemasukan kepada negara berdasarkan Peraturan Menteri No.4 Tahun 1998. Maturnuwun. | |
|
jarwadi KorLap
Lokasi : Grogol Paliyan Gunungkidul Reputation : 1 Join date : 08.06.08
| Subyek: Re: Mohon penjelasan dari berwenang tentang Status Tanah Hak Pakai Sat Apr 23, 2011 1:18 pm | |
| saya ngga mudeng masalah tata aturan tanah, mudah2an teman teman lain ada yg lebih pono babagan ini
salam | |
|
Asmaraningtyas Camat
Lokasi : Karangmojo Reputation : 39 Join date : 08.01.09
| Subyek: Re: Mohon penjelasan dari berwenang tentang Status Tanah Hak Pakai Sun Apr 24, 2011 9:13 am | |
| yang namanya hak pakai itu kan berarti hanya berhak memakai tapi bukan hak milik..artinya tanah itu mungkin tanah negara. jd penggunaan berpuluh tahun bukan berarti langsung bisa memiliki... ada juga seharusnya terima kasih banyak bisa pakai lama tanpa sewa.... bukan malah mau memiliki tanpa hak.... gitu kali yg benar..... | |
|
sacho_eka Pengawas
Lokasi : tangerang- banten Reputation : 36 Join date : 03.11.08
| Subyek: Re: Mohon penjelasan dari berwenang tentang Status Tanah Hak Pakai Mon Feb 27, 2012 8:57 am | |
| yo.. mung guna pakai..
gur koyo wong nyewo/ngontrak jan jane.. | |
|
Sponsored content
| Subyek: Re: Mohon penjelasan dari berwenang tentang Status Tanah Hak Pakai | |
| |
|