Forum Komunitas Online Gunungkidul |
| | RINGKASAN UU PPH YANG BARU | |
| | Pengirim | Message |
---|
kandar Presidium
Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari Reputation : 25 Join date : 23.08.08
| Subyek: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Mon Sep 08, 2008 11:01 am | |
| RINGKASAN UU PPH YANG BARU
Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
1) Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010. Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
2) Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
4) Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5) Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a) Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
b) Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
6. Pengecualian dari objek PPh
a) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b) Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c) Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak
7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Salam hormat,
Afdal Zikri Mawardi, Ak. BKP Registered Tax Consultant
++++ Tetep ra weruh, ono sing iso njelaske ora yoo, dadi UU iki luwih nguntungke opo ngrugekke?? maklum sekolahe ra duwur jadi isih perlu penjelasan... suwun, Kandar | |
| | | SAPTO SARDIYANTO Camat
Lokasi : JAKARTA Reputation : 1 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Mon Sep 08, 2008 1:29 pm | |
| yang belum punya NPWP bisa mengajukan ke kantor pajak terdekat karena tahun ini ada kebijaksanaan dari depatemen pajak. sampai desember 2008
suwun mas
wasalam, | |
| | | japrax Presidium
Lokasi : pelukan hangat luna maya Reputation : 29 Join date : 11.04.08
| | | | gimbik Pengawas
Lokasi : Nori One Reputation : 6 Join date : 04.03.08
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Tue Nov 18, 2008 5:33 am | |
| yo tapi kita sebagai warga negara yang baek haruslah tetap taat dengan putusan yang berlaku
dilema ki | |
| | | pipit Presidium
Lokasi : Jogja-Bantul-Wonosari Reputation : 6 Join date : 15.05.08
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Wed Mar 25, 2009 9:10 am | |
| tentang kebijakan baru y' katanya bagi wajib pajak y' ga ber NPWP tarifE 20% lebih tinggi dari sebelumnya (5%) tu gimana ya.. binun aku.. mohon dibantu... | |
| | | kandar Presidium
Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari Reputation : 25 Join date : 23.08.08
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Wed Mar 25, 2009 12:41 pm | |
| Pajak Adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Adalah Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalan satu tahun pajak diatas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Adalah Nomor yang diberikan kepada WP Sebagai Tanda Pengenal Diri atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajiban perpajakan.
Siapa yang Wajib Ber-NPWP? Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP
Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan seperti anda semua.
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) 1) Rp.13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi (Tarif baru per 2009 = Rp.15.840.000,00) 2) Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin (Tarif baru per 2009 = Rp.1.320.000,00) 3) Rp. 13.200.000,00 (Tarif baru per 2009 = Rp.15.840.000,00) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, yaitu dalam hal isteri : a. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa. b. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. c. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.
4) Rp. 1.200.000,00 (Tarif baru per 2009 = Rp.1.320.000,00) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Apa manfaat NPWP ? Pengembalian Pajak atas pembayaran : • Zakat • Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri Pembuatan Paspor Pengajuan SIUP Pembuatan R/K di Bank Pengajuan Kredit Bank Bayar Pajak lebih kecil
Tarif Pajak
Tarif Lama WP Orang Pribadi ber- NPWP: - 5% :0,00 s/d 25 Juta - 10% :25 Juta s/d 50 Juta - 15% :50 Juta s/d 100 Juta - 25% :100 Juta s/d 200 Juta - 35% :> 200 Juta
Tarif Baru WP Orang Pribadi ber- NPWP : - 5 % :0,00 s/d 50 Juta - 15% :50 Juta s/d 250 Juta - 25% :250 Juta s/d 500 Juta - 30% :> 500 Juta
Tarif Baru WP Orang Pribadi non NPWP : - 6% :0,00 s/d 50 Juta - 18% :50 Juta s/d 250 Juta - 30% :250 Juta s/d 500 Juta - 36% :> 500 Juta
Bagaimana Caranya Mendapatkan NPWP ?
• Cukup Foto Copy KTP / KK Anda saja sudah cukup dan datang langsung ke KPP tempat domisili.. • Undang Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 37 A ayat 2 : Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini di berikan penghapusan administrasi atas pajak yang tidak atau kurang bayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak.
UU No. 28 Tahun 2007 pasal 2 ayat 4 dan 4A Terhadap WP yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk membuat NPWP dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.
Contoh : Terhadap WP diterbitkan NPWP secara jabatan tahun 2008 dan ternyata WP telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif terhitung sejak tahun 2005, maka kewajiban perpajakan timbul sejak tahun 2005
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Manfaat SPT adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaorkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: – Pembayaan Pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotong atau pemungut lain dalam Satu Tahun Pajak. – Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak. – Harta dan Kewajiban. – Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
SPT dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak, atau didapat melalui home-page DJP:http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotocopy sendiri.
Cara menyampaikan SPT adalah SPT disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos secara tercatat ke KPP atau melalui jasa kurir yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
Batas Waktu Penyampaian SPT paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun Pajak ( 31 Maret Tahun berikutnya ). | |
| | | kandar Presidium
Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari Reputation : 25 Join date : 23.08.08
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Wed Mar 25, 2009 1:32 pm | |
| nambah..
nek kliwat seko tgl 31/03 oleh dendo 100.000 jarene... | |
| | | Wonosingo Ngali Kidul Pengawas
Lokasi : Gunungkidul Reputation : 20 Join date : 06.05.08
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU Wed Mar 25, 2009 5:34 pm | |
| wooo yo....aku wingi ngurus NPWP lewat internet podo wae njupuke ning lokasi......wah yo gur ning lokasi2 thok...
Gek register ning internet yo malah mbingunge...... YAh karang wong pajek ki ketoke ra ono gawean?......... | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: RINGKASAN UU PPH YANG BARU | |
| |
| | | | RINGKASAN UU PPH YANG BARU | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|