WONOSARI : Pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2007 kembali menemukan penyimpangan. Terjadi double anggaran di KPUD Gunungkidul pada 2007. Setelah dianggarkan di APBN senilai Rp1,3 miliar, KPUD masih diberikan tambahan anggaran senilai Rp446 juta. Berdasarkan dokumen struktur organisasi dan tata laksana Kabupaten Gunungkidul sekretariat KPUD bukan merupakan perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gunungkidul
Karena bukan perangkat SKPD Gunungkidul, KPUD hanya dibenarkan mengelola keuangan yang bersumber dari APBN. APBN sendiri sudah mengalokasikan anggaran KPUD Gunungkidul senilai Rp1,3 miliar yang diperinci untuk pelayanan umum senilai Rp1,28 miliar, pos ekonomi Rp30 juta dan Rp30 juta untuk pos keamanan dan ketertiban.
Tumpang tindihnya kegiatan terlihat dalam biaya perawatan gedung, perawatan sarana dan prasarana kantor, dan penyediaan peralatan kantor. Sementara untuk pengelolaan gaji, honor maupun tunjangan pegawai daerah yang ditempatkan di KPU, bersumber APBN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah dilaporkan ke DPRD dan Pemkab Gunungkidul ditegaskan adanya double anggaran tersebut. Kondisi itu terjadi karena panitia anggaran dalam menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tidak menguasai ketentuan dan aturan. Selanjutnya BPK juga telah memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Gunungkidul untuk tidak menganggarkan di APBD.
Ketua DPRD Slamet mengaku akan melakukan langkah koordinasi lebih lanjut untuk memastikan apakah anggaran tersebut wajib dikembalikan atau sekedar menjadi catatan atas kekeliruan yang dilakukan instansi terkait.”Kita tunggu hasilnya dulu,” kata Slamet.