Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang lebih menegerti. permasalahannya begini.
Di desa saya Kanigoro, kecamatan Saptosari banyak terdapat tanah dengan status AB. sebenarnya maksud dari tanah AB itu apa sih?
Kebetulan rumah orang tua saya berdiri di atas tanah AB tersebut, dan baru-baru ini ada info dari pemerintah desa bahwa tanah dengan status AB tersebut akan di jadikan sebagai hutan desa(untuk ditanami kayu jati). dan karena rumah orang tua saya itu berdiri di atas lahan AB, katanya harus mengganti lahan AB tersebut dengan lahan hak milik untuk ditanami pohon jati.
apakah memang harus seperti itu ya (harus mengganti) jika sudah terlanjur ada bangunannya? atau bagaimana?
mohon penjelasan bagi rekan sekalian yang lebih mengerti.
terimakasih.