Anjuran Berqurban “Dari Abu Hurairoh ra berkata,
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wasalam bersabda: Barang siapa
yang mempunyai kecukupan untuk
berkurban dan ia tidak suka
berkurban. Maka janganlah dekat- dekat di tempat sholatku.” (H.R
Ahmad). Hadits di atas
menunjukkan adanya penekanan
berkurban bagi yang mampu. Di
samping itu, Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wasalam memberikan ancaman terhadap orang yang
enggan berkurban padahal ia
mampu. Sejarah Qurban Qurban yang disyariatkan kepada
umat Nabi Muhamad Shalallahu
‘Alaihi Wasalam dimaksudkan untuk
mengingatkan kembali nikmat Allah
Subhanahu Wa Ta’ala kepada Nabi
Ibrahim as, karena taat dan patuhnya kepada perintah Allah swt
dan untuk mendekatkan diri kepada
Allah swt (bertaqarrub). Oleh karena
itu hewan yang disembelih
(udhiyah) dinamakan hewan
Qurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah swt). Waktu Penyembelihan Qurban adalah hewan yang
disembelih sebagai bentuk ibadah
pada hari raya Adha (10 Dulhijjah)
dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13
Dulhijjah). Adapun waktunya ialah
sesudah shalat Idul Adha sampai waktu Ashar pada hari tasyriq
terakhir. Hewan yang DiQurbankan Hewan yang boleh dijadikan kurban
ialah : unta (berumur 5 tahun), sapi
(berumur 2 tahun), kambing
(berumur 2 tahun), domba atau biri-
biri (berumur 1 tahun atau telah
lepas giginya setelah berumur 6 bulan). Sekurang-kurangnya qurban
ialah seekor kambing untuk satu
orang, dan diperbolehkan seekor
unta atau sapi untuk tujuh orang.
Hewan yang diqurbankan harus
diperiksa terlebih dahulu sebagaimana yang diperintahkan
Rasulullah saw kepada Ali ra
sehingga hewan qurban tersebut
memenuhi syarat-syarat. Adapun
syarat syaratnya adalah sebagai
berikut : matanya tidak buta sebelah, kakinya tidak pincang,
tidak memiliki penyakit yang sangat
nampak, tidak kurus, tidak berkudis,
telinganya tidak terpotong sebelah. Macam-macam qurban Qurban ada dua macam. Pertama,
Qurban sunat. Untuk jenis kurban
ini, dagingnya dibagi tiga bagian.
Satu bagian disedekahkan, satu
bagian dimakan oleh yang
berkurban dan satu bagian dihadiahkan. Haram hukumnya
menjual daging kurban. Dan
diharamkan pula memberikannya
sebagai upah kepada orang yang
memotong hewan kurban. Kedua, kurban wajib, yaitu kurban
yang dinazarkan. Orang yang
berkurban diharamkan memakan
dagingnya tetapi harus
disedekahkan baik dagingnya,
kulitnya maupun tanduknya. Sunnah-sunnah Qurban Ketika hendak menyembelih,
disunnahkan membaca “Bismillahi
Allahu Akbar” dan membaca
sholawat atas Nabi saw.
Disunnahkan pula orang yang
berkurban sendiri yang menyembelih hewan yang
dikurbankannya. Wallahu a’lam