Ass. Wr. Wb.
Mas Mas dan Mbak Mbak, ini aku copy paste dari Kompas.Com tentang RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta, ini beritanya :
YOGYAKARTA, KOMPAS - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan atau RUUK DI Yogyakarta akan selesai dibahas dan disahkan tahun ini. Pemerintah dan DPR tinggal menyelesaikan pembahasan satu pasal RUU tersebut.
”Sekarang masih menunggu penjadwalan pembahasan dari DPR. Tinggal satu pasal saja,” ujar Gamawan di sela-sela pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional XII 2010 di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Rabu (22/9).
Satu pasal tersisa yang belum selesai pembahasannya itu terkait mekanisme pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY. Gamawan belum bisa memastikan apakah pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY diatur dengan cara penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta atau melalui pemilihan. ”Belum tahu. Ini belum dibahas,” ungkapnya.
Menanggapi draf RUUK DIY yang di dalamnya mengatur pemilihan gubernur-wakil gubernur DIY, kata Mendagri, hal itulah yang belum dibahas dengan DPR. Terkait aspirasi warga DIY yang menginginkan penetapan gubernur-wakil gubernur, Gamawan hanya menuturkan, ”Nanti itu kita bahas sama-sama,” ujarnya.
Dalam draf RUUK DIY yang diterima DPRD DIY disebutkan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme pemilihan. Dalam Pasal 8 dinyatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat berasal dari Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta, kerabat Keraton Yogyakarta dan Paku Alaman, serta masyarakat.
Pengajuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta diberlakukan melalui mekanisme perseorangan khusus. Pengajuan pasangan calon yang berasal dari kerabat Keraton dan Pakualaman serta masyarakat melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau calon perorangan.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X berharap RUUK diselesaikan sebelum perpanjangan masa jabatannya berakhir pada Oktober 2011. Soal mekanisme pengisian jabatan melalui pemilihan atau penetapan, hal itu harus ditanyakan kepada rakyat Yogyakarta.
Sultan tak mau bersikap mendukung pemilihan atau penetapan. ”Urusan saya itu bukan pemilihan atau penetapan. Urusan saya ijab kabul itu diakui pemerintah atau tidak,” katanya. Ijab kabul terkait bergabungnya Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pura Pakualaman ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana menyatakan, DPRD DIY minggu ini akan mendatangi pemerintah dan DPR untuk mendesak penyelesaian pembahasan RUUK DIY. (RWN)
Wassalam,