; Instruksikan Penertiban Tanah Kas Desa
12/04/2008 11:45:15
WONOSARI - Banyaknya tanah kas desa yang beralih fungsi dengan prosedur yang tidak jelas, Bupati Gunungkidul menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan penertiban. Bahkan tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum hendaknya diselesaikan sehingga jelas statusnya.
Demikian dikatakan Asisten I Pemkab Gunungkidul Patrem Murdiyanto SH kepada para wartawan baik media cetak maupun elektronik di kantor Inkom setempat, Kamis (10/4). Instruksi bupati tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus tanah kas desa yang menyeret para oknum perangkat desa yang melakukan mark up tukar guling tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum.
Menurut Patrem Murdiyanto, meskipun tanah kas desa merupakan aset desa, namun penggunaan tanah kas harus mendapatkan izin gubernur. Sebelum ada izin gubernur, maka tanah kas belum bisa digunakan untuk keperluan apapun termasuk untuk kepentingan pemerintah.
Akhir-akhir ini banyak terjadi permasalahan di desa terhadap hilangnya aset tanah kas desa. Banyak tanah kas desa yang sudah beralih tangan menjadi hak milik perseorangan tanpa melewati prosedur yang benar. Disamping itu banyak tanah kas yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti sekolah, sarana kesehatan dan lainnya, namun secara administrasi belum ada kejelasan statusnya, apakah hak sewa atau sekedar dipinjam.
Seperti yang terjadi di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari Pemerintah Desa setempat kehilangan aset tanah kas desa karena dikuasai oleh perorangan, sehingga berbuntut protes warga agar Pemkab mengembalikan aset desa. Juga di beberapa desa lainnya, banyak tanah kas desa yang tidak jelas statusnya, sehingga perlu segera ditertibkan.
Selain itu dalam waktu dekat Pemkab Gunungkidul lewat kantor Inkom akan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah baik tentang APBD 2008, program pendidikan murah maupun tentang program alokasi dana desa (ADD) khususnya yang menyangkut tentang pajak yang dikenakan terhadap ADD yang diterima oleh setiap desa.
Menurut CB Supriyanto SIP, sosialisasi kebijakan tersebut akan menyertakan sejumlah nara sumber di antaranya Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan SKPD lainnya sesuai dengan kondisi di suatu wilayah. Sosialisasi akan dimulai pada 15 April 2008 di seluruh wilayah kecamatan